Pengelolaan Pajak Rumah Sakit Yang Baik dan Sesuai Aturan
Latar Belakang
Rumah Sakit sebagai sebuah lembaga yang berbadan hukum, harus patuh terhadap regulasi perpajakan, meskipun sebagian fungsi Rumah Sakit sebagai pelayanan kesehatan dengan misi sosial. Menurut UU Rumah Sakit No. 44 tahun 2009 berdasarkan pengelolaannya Rumah sakit dapat dibagi menjadi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit privat. Rumah Sakit sebagai salah satu entitas usaha, terus berupaya untuk dapat mengikuti dan menerapkan semua regulasi dan peraturan yang berlaku, tidak terkecuali regulasi tentang pajak. Rumah Sakit harus mampu mengelola pajak dengan baik dan benar agar terhindar dari sanksi pajak.
Untuk itu diperlukan pengetahuan tentang regulasi dan peraturan perpajakan oleh pengelola Rumah Sakit sehingga dalam pengelolaan keuangan dapat memberikan pelaporan perpajakan sesuai dengan peraturan terbaru. Untuk membantu Rumah Sakit dalam pengelolaan pajak yang baik dan benar, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) akan mengadakan workshop tentang “Pengelolaan Pajak Rumah Sakit yang
Baik dan Sesuai Aturan”.
Tujuan :
1. Untuk meningkatkan pemahaman mengenai regulasi dan peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Untuk meningkatkan kemampuan pengelola pajak di Rumah Sakit
Peserta Workshop:
1. Direktur Keuangan
2. Direktur HRD / Umum
3. Kepala / Menager Keuangan
4. Kepala / Manajer HRD
5. Staf pajak
6. Staf HRD
Waktu : Kamis, 17 Maret 2016 Pukul 08.00-16.00 WIB
Tempat : Aula RS Metropolitan Medical Centre. Jl. HR Rasuna Said Kav C 20-21 Jakarta Selatan 12940
Narasumber
1. Direktorat Ppn Dirjen Pajak
2. Drs. Achmad Jaenudin,MM (Dosen Brevet Pajak IAI)
3. Ketua Kompartemen Pajak ARSSI Pusat
Informasi Pendaftaran
1. arssi.pusat@gmail.com
2. Fajaruddin S. 081388037828
Biaya Investasi.
Setiap peserta dikenakan biaya investasi sebesar Rp 9 5 0 . 0 0 0,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Rekening a.n Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia
Bank Mandiri Cabang Jakarta, Jatinegara Timur
No. Rekening : 006-00-0771-308-8
SUSUNAN ACARA WORKSHOP

